Wednesday, January 23, 2008

Legaaa....

Alhamdulillah...... rasanya beban di salah satu bahuku yang selama ini menggelayut terlepas sudah. Akhirnya aku resmi berhenti sebagai PPAT setelah permohonan pengunduran diriku sebagai PPAT disetujui oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Tapi ini baru beban di satu bahu, beban di bahu yang lainnya belum lepas yaitu pengunduran diri sebagai Notaris.

Notaris dan PPAT adalah dua profesi yang berbeda. Tugas dan kewenangannya berbeda, instansi yang menaunginyapun beda, namun keduanya saling berkaitan. Notaris adalah seorang Sarjana Hukum yang telah lulus pendidikan spesialis notariat di universitas-universitas negri tertentu yang mengadakan program spesialis notariat. Setelah lulus pendidikan notariat di Universitas Indonesia dan magang di kantor notaris senior, baru saya dapat mengajukan permohonan pengangkatan sebagai notaris dengan memperhatikan wilayah yang masih kekurangan tenaga notaris. Sedangkan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) hanya boleh dijabat oleh Camat (dengan catatan apabila di wilayah kecamatannya belum diangkat seorang PPAT) dan Notaris.

Jadi syarat menjadi seorang PPAT adalah sudah menjadi Notaris dan lulus ujian PPAT yang diselenggarakan secara nasional oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional). Setelah lulus ujian PPAT baru kemudian mengajukan permohonan pengangkatan kepada Badan Pertanahan Nasional Pusat di Jakarta. Daerah kerja yang dipilih harus sama dengan daerah kerja notarisnya.

Tahun 2002 aku resmi membuka kantor notaris dan PPAT di dengan daerah kerja seluruh Kabupaten Bogor dengan kedudukan kantor di Kecamatan Cileungsi, Kab. Bogor. Tetapi karena anak-anak masih kecil-kecil (Dita si sulung baru masuk SD, Ilham baru masuk TK), aku tidak bisa sepenuhnya menjalankan kantorku. Sebenarnya, profesi Notaris dan PPAT sangat menjanjikan apabila dijalani dan ditekuni dengan sungguh-sungguh, apalagi jika sudah dikenal dan dipercaya oleh banyak klien serta menjalin kerjasama dengan perusahaan-perusahaan dan bank. Tetapi berhubung anak-anak masih kecil-kecil, aku tidak bisa (tepatnya tidak mau) fulltime menjalankan profesiku karena aku berprinsip tidak akan meninggalkan mereka seharian tanpa pengawasanku atau suamiku atau saudara.

Mungkin sebagian orang menganggap aku over protective, tetapi begitulah tekadku sejak menikah. Sejak awal buka kantor, aku berniat baru akan serius menekuni profesiku setelah anak-anak cukup besar dan mandiri dan lebih banyak menghabiskan waktunya di sekolah. Tetapi rencana dan cita-cita tak selamanya dapat dengan mudah terwujud. Suami bertekad (setelah melalui berbagai pertimbangan) pindah ke perusahaan lain di negeri seberang demi kemajuan karirnya. Sebagai isteri saya sadar betul bahwa kewajiban seorang isteri adalah patuh pada suami dan senantiasa mendampinginya. Karena itu, dengan tulus ikhlas kutinggalkan karirku, kantorku, profesiku, mengikuti suami pindah ke negeri seberang.

Singkat cerita, setelah melalui proses yang cukup menegangkan dan melelahkan, resmilah saya berhenti menjadi seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah. Legaaa rasanya.....
Aneh memang. Kalau teman-teman seprofesi merasa lega dan gembira ketika menerima SK Pengangkatan, saya justru merasa jauh lebih lega dan gembira ketika menerima SK Persetujuan Pemberhentian. Ya, karena selama ini, menjalankan profesi Notaris dan PPAT bagi saya hanyalah menjadi beban. Bagaimana tidak, saya diangkat oleh pemerintah, bertanggung jawab terhadap pemerintah, tetapi tidak digaji dan tidak menerima pensiun dari pemerintah. Biaya operasionalpun besar, sehingga profesi ini harus diterjuni secara serius. Kalau tidak, hanya akan menjadi beban materiil dan juga moril, karena tanggung jawabnya besar. Tapi dengan pindahnya aku ke LN, bagaimana mungkin profesiku itu bisa kujalani dengan sungguh2. Bisa saja aku mengajukan cuti dan mengangkat seorang notaris & PPAT pengganti, tapi cuti bertahun-tahun? Malah akan menjadi beban pikiran karena penggantiku akan menjalankan kantorku, membuat akta, dan menandatanganinya atas namaku. Kini aku masih berkutat dengan proses pengunduran diri sebagai notaris, dimana prosedurnya dilakukan melalui instansi yang berbeda yaitu Menteri Hukum dan HAM dan Kanwil Hukum dan HAM Daerah Tingkat I Jawa Barat di Bandung. Semoga saja proses pengunduran diri Notaris ini dapat berjalan lancar sehingga beban di bahuku yang sebelah lagi segera pergi.