Alhamdulillah...... rasanya beban di salah satu bahuku yang selama ini menggelayut terlepas sudah. Akhirnya aku resmi berhenti sebagai PPAT setelah permohonan pengunduran diriku sebagai PPAT disetujui oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Tapi ini baru beban di satu bahu, beban di bahu yang lainnya belum lepas yaitu pengunduran diri sebagai Notaris.
Notaris dan PPAT adalah dua profesi yang berbeda. Tugas dan kewenangannya berbeda, instansi yang menaunginyapun beda, namun keduanya saling berkaitan. Notaris adalah seorang Sarjana Hukum yang telah lulus pendidikan spesialis notariat di universitas-universitas negri tertentu yang mengadakan program spesialis notariat. Setelah lulus pendidikan notariat di Universitas Indonesia dan magang di kantor notaris senior, baru saya dapat mengajukan permohonan pengangkatan sebagai notaris dengan memperhatikan wilayah yang masih kekurangan tenaga notaris. Sedangkan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) hanya boleh dijabat oleh Camat (dengan catatan apabila di wilayah kecamatannya belum diangkat seorang PPAT) dan Notaris.
Jadi syarat menjadi seorang PPAT adalah sudah menjadi Notaris dan lulus ujian PPAT yang diselenggarakan secara nasional oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional). Setelah lulus ujian PPAT baru kemudian mengajukan permohonan pengangkatan kepada Badan Pertanahan Nasional Pusat di Jakarta. Daerah kerja yang dipilih harus sama dengan daerah kerja notarisnya.
Tahun 2002 aku resmi membuka kantor notaris dan PPAT di dengan daerah kerja seluruh Kabupaten Bogor dengan kedudukan kantor di Kecamatan Cileungsi, Kab. Bogor. Tetapi karena anak-anak masih kecil-kecil (Dita si sulung baru masuk SD, Ilham baru masuk TK), aku tidak bisa sepenuhnya menjalankan kantorku. Sebenarnya, profesi Notaris dan PPAT sangat menjanjikan apabila dijalani dan ditekuni dengan sungguh-sungguh, apalagi jika sudah dikenal dan dipercaya oleh banyak klien serta menjalin kerjasama dengan perusahaan-perusahaan dan bank. Tetapi berhubung anak-anak masih kecil-kecil, aku tidak bisa (tepatnya tidak mau) fulltime menjalankan profesiku karena aku berprinsip tidak akan meninggalkan mereka seharian tanpa pengawasanku atau suamiku atau saudara.
Mungkin sebagian orang menganggap aku over protective, tetapi begitulah tekadku sejak menikah. Sejak awal buka kantor, aku berniat baru akan serius menekuni profesiku setelah anak-anak cukup besar dan mandiri dan lebih banyak menghabiskan waktunya di sekolah. Tetapi rencana dan cita-cita tak selamanya dapat dengan mudah terwujud. Suami bertekad (setelah melalui berbagai pertimbangan) pindah ke perusahaan lain di negeri seberang demi kemajuan karirnya. Sebagai isteri saya sadar betul bahwa kewajiban seorang isteri adalah patuh pada suami dan senantiasa mendampinginya. Karena itu, dengan tulus ikhlas kutinggalkan karirku, kantorku, profesiku, mengikuti suami pindah ke negeri seberang.
Singkat cerita, setelah melalui proses yang cukup menegangkan dan melelahkan, resmilah saya berhenti menjadi seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah. Legaaa rasanya.....
Aneh memang. Kalau teman-teman seprofesi merasa lega dan gembira ketika menerima SK Pengangkatan, saya justru merasa jauh lebih lega dan gembira ketika menerima SK Persetujuan Pemberhentian. Ya, karena selama ini, menjalankan profesi Notaris dan PPAT bagi saya hanyalah menjadi beban. Bagaimana tidak, saya diangkat oleh pemerintah, bertanggung jawab terhadap pemerintah, tetapi tidak digaji dan tidak menerima pensiun dari pemerintah. Biaya operasionalpun besar, sehingga profesi ini harus diterjuni secara serius. Kalau tidak, hanya akan menjadi beban materiil dan juga moril, karena tanggung jawabnya besar. Tapi dengan pindahnya aku ke LN, bagaimana mungkin profesiku itu bisa kujalani dengan sungguh2. Bisa saja aku mengajukan cuti dan mengangkat seorang notaris & PPAT pengganti, tapi cuti bertahun-tahun? Malah akan menjadi beban pikiran karena penggantiku akan menjalankan kantorku, membuat akta, dan menandatanganinya atas namaku. Kini aku masih berkutat dengan proses pengunduran diri sebagai notaris, dimana prosedurnya dilakukan melalui instansi yang berbeda yaitu Menteri Hukum dan HAM dan Kanwil Hukum dan HAM Daerah Tingkat I Jawa Barat di Bandung. Semoga saja proses pengunduran diri Notaris ini dapat berjalan lancar sehingga beban di bahuku yang sebelah lagi segera pergi.
Wednesday, January 23, 2008
Monday, January 21, 2008
Buku Teks Pinjaman
Bulan Januari adalah bulan dimulainya tahun ajaran baru bagi sekolah-sekolah lokal di Malaysia. Ilham, anakku yg bungsu tahun ini memasuki kelas 6 Sekolah Rendah Kebangsaan (kalau di Indonesia yaitu SD Negeri), sedangkan anakku yg sulung setelah tamat dari Sekolah Kebangsaan melanjutkan ke Islamic Int'l School dimana tahun ajaran barunya bermula pada bulan Juli.
Pada tahun-tahun sebelumnya, setelah mendapat senarai (daftar) buku teks dari sekolah Ilham, sayapun segera membeli buku-buku yg diperlukan di kedai buku sekolah atau di kedai buku lainnya di luar sekolah. Tetapi rupanya tahun ini berbeda keadaannya. Atas kebijakan pemerintah Malaysia, karena ada kelebihan dana (kok bisa ya kelebihan dana...? digunakan untuk kesejahteraan rakyat pula!) semua pelajar warga negara Malaysia berhak mendapat pinjaman buku teks.
Buku teks itu langsung di drop ke sekolah-sekolah, diberi barcode sesuai dengan nama murid yg menerimanya. Di sampul belakang buku teks tercetak tulisan "not for sale". Setelah tahun ajaran berakhir, buku-buku itu harus dikembalikan untuk kemudian dibagi-bagikan lagi pada tahun ajaran berikutnya.
Mendengar kabar tentang buku pinjaman, saya segera tahu bahwa anak saya pasti tidak berhak mendapatkannya karena kami warga negara asing. Sayapun meminta senarai buku teks dari pihak sekolah agar dapat membeli buku-buku itu di luar (kedai buku sekolah tidak lagi menjualnya).
Belum sempat saya membeli buku-buku itu, pulang sekolah anak saya sudah menenteng buku-buku teks pinjaman lengkap dari sekolah. Saya terkejut dan merasa, pasti telah terjadi kekeliruan. Tidak mungkin anak saya mendapat buku pinjaman. Saya berpikir, daripada keburu diralat oleh pihak sekolah dan diminta untuk mengembalikan buku2 itu, keesokan harinya saya segera ke sekolah untuk mengklarifikasinya. Benar saja, ternyata pihak sekolah telah melakukan kekeliruan dengan memberi buku pinjaman kepada Ilham. Karena sekarang Ilham adalah satu-satunya warga asing yang bersekolah di situ (yg lain telah pindah ke Sekolah Indonesia KBRI), maka petugas pembagian buku test lalai meneliti daftar murid di komputer, tidak memperhatikan status anak saya yang bukan warga Malaysia.
Untung saya segera bertindak mengklarifikasinya, sebelum mereka yang meminta kembali. Bukannya tidak mau buku gratis, tetapi sebagai warga negara Indonesia, saya merasa harus menjaga martabat bangsa saya. Saya harus tahu diri dan tahu aturan, bahwa memang tidak sepatutnya warga asing menikmati fasilitas pinjaman buku teks sebagaimana warga negara. Jangan sampai saya pasif, lalu pihak sekolah yg meminta kembali buku-buku itu.
Tetapi, akibat dari kebijakan pinjaman buku teks itu, kami warga asing yg bersekolah di sekolah kebangsaan jadi agak repot hunting buku-buku itu di toko. Sudah tidak banyak lagi kedai buku yang menjual buku teks. Sementara proses belajar dan mengajar sudah bermula.
Untungnya salah satu teman sesama warga Indonesia yg anaknya sekolah di sekolah kebangsaan lain (tidak satu sekolah dengan anak saya), berhasil menemukan sebuah kedai buku yang menjual buku-buku teks itu, yg letaknya lumayan jauh dari rumah, yaitu di daerah Salak Tinggi. Alhamdulillah, akhirnya anak saya berhasil membeli buku-buku yg lengkap di kedai buku itu. Tentu saja tanpa tulisan "not for sale".
Walaupun repot, saya lega karena telah menunjukkan itikad baik sebagai warga asing untuk tidak memanfaatkan buku pinjaman yang diberikan kepada warga Malaysia. Terselip rasa kagum di hati saya, betapa pemerintah Malaysia sangat memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan rakyatnya. Terlepas dari sikap negatif mereka terhadap bangsa kita, harus diakui bahwa banyak hal yang patut kita contoh dari mereka.
Terlepas pula dari kemungkinan kebijakan tersebut dilakukan karena sebentar lagi akan diadakan pilihan raya (pemilu), rakyat benar2 merasakan bahwa kepentingan mereka amat diperhatikan. Tak mengapa menjelang pemilu rakyat diambil hatinya dengan berbagai fasilitas dan kemudahan, yang penting setelah pemilu usai, perhatian terhadap kesejahteraan rakyat tetap dijaga, tidak turut usai. Bukan cuma janji-janji kosong menjelang pemilu....
Pada tahun-tahun sebelumnya, setelah mendapat senarai (daftar) buku teks dari sekolah Ilham, sayapun segera membeli buku-buku yg diperlukan di kedai buku sekolah atau di kedai buku lainnya di luar sekolah. Tetapi rupanya tahun ini berbeda keadaannya. Atas kebijakan pemerintah Malaysia, karena ada kelebihan dana (kok bisa ya kelebihan dana...? digunakan untuk kesejahteraan rakyat pula!) semua pelajar warga negara Malaysia berhak mendapat pinjaman buku teks.
Buku teks itu langsung di drop ke sekolah-sekolah, diberi barcode sesuai dengan nama murid yg menerimanya. Di sampul belakang buku teks tercetak tulisan "not for sale". Setelah tahun ajaran berakhir, buku-buku itu harus dikembalikan untuk kemudian dibagi-bagikan lagi pada tahun ajaran berikutnya.
Mendengar kabar tentang buku pinjaman, saya segera tahu bahwa anak saya pasti tidak berhak mendapatkannya karena kami warga negara asing. Sayapun meminta senarai buku teks dari pihak sekolah agar dapat membeli buku-buku itu di luar (kedai buku sekolah tidak lagi menjualnya).
Belum sempat saya membeli buku-buku itu, pulang sekolah anak saya sudah menenteng buku-buku teks pinjaman lengkap dari sekolah. Saya terkejut dan merasa, pasti telah terjadi kekeliruan. Tidak mungkin anak saya mendapat buku pinjaman. Saya berpikir, daripada keburu diralat oleh pihak sekolah dan diminta untuk mengembalikan buku2 itu, keesokan harinya saya segera ke sekolah untuk mengklarifikasinya. Benar saja, ternyata pihak sekolah telah melakukan kekeliruan dengan memberi buku pinjaman kepada Ilham. Karena sekarang Ilham adalah satu-satunya warga asing yang bersekolah di situ (yg lain telah pindah ke Sekolah Indonesia KBRI), maka petugas pembagian buku test lalai meneliti daftar murid di komputer, tidak memperhatikan status anak saya yang bukan warga Malaysia.
Untung saya segera bertindak mengklarifikasinya, sebelum mereka yang meminta kembali. Bukannya tidak mau buku gratis, tetapi sebagai warga negara Indonesia, saya merasa harus menjaga martabat bangsa saya. Saya harus tahu diri dan tahu aturan, bahwa memang tidak sepatutnya warga asing menikmati fasilitas pinjaman buku teks sebagaimana warga negara. Jangan sampai saya pasif, lalu pihak sekolah yg meminta kembali buku-buku itu.
Tetapi, akibat dari kebijakan pinjaman buku teks itu, kami warga asing yg bersekolah di sekolah kebangsaan jadi agak repot hunting buku-buku itu di toko. Sudah tidak banyak lagi kedai buku yang menjual buku teks. Sementara proses belajar dan mengajar sudah bermula.
Untungnya salah satu teman sesama warga Indonesia yg anaknya sekolah di sekolah kebangsaan lain (tidak satu sekolah dengan anak saya), berhasil menemukan sebuah kedai buku yang menjual buku-buku teks itu, yg letaknya lumayan jauh dari rumah, yaitu di daerah Salak Tinggi. Alhamdulillah, akhirnya anak saya berhasil membeli buku-buku yg lengkap di kedai buku itu. Tentu saja tanpa tulisan "not for sale".
Walaupun repot, saya lega karena telah menunjukkan itikad baik sebagai warga asing untuk tidak memanfaatkan buku pinjaman yang diberikan kepada warga Malaysia. Terselip rasa kagum di hati saya, betapa pemerintah Malaysia sangat memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan rakyatnya. Terlepas dari sikap negatif mereka terhadap bangsa kita, harus diakui bahwa banyak hal yang patut kita contoh dari mereka.
Terlepas pula dari kemungkinan kebijakan tersebut dilakukan karena sebentar lagi akan diadakan pilihan raya (pemilu), rakyat benar2 merasakan bahwa kepentingan mereka amat diperhatikan. Tak mengapa menjelang pemilu rakyat diambil hatinya dengan berbagai fasilitas dan kemudahan, yang penting setelah pemilu usai, perhatian terhadap kesejahteraan rakyat tetap dijaga, tidak turut usai. Bukan cuma janji-janji kosong menjelang pemilu....
Subscribe to:
Posts (Atom)